ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )
Alat Pelindung Diri (APD)
merupakan suatu keharusan bagi para pekerja yang mempunyai resiko yang dapat
menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi
dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah
terhadap resiko dan bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan
DASAR HUKUM ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )
Dasar hukum mengenai APD : UU
No 1 Th 1970 Ps 14 c yang berbunyi :
" Pengurus diwajibkan
menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tingkat yang berada di bawahnya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk yg diperlukan menurut pegawai pengawas
atau Ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )