Indonesia Safety Development

Indonesia Safety Development

Sabtu, 28 September 2013

DASAR HUKUM MENGENAI ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )


ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan bagi para pekerja yang mempunyai resiko yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko dan bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan

DASAR HUKUM ALAT PELINDUNG DIRI ( APD )

Dasar hukum mengenai APD : UU No 1 Th 1970 Ps 14 c yang berbunyi :


" Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tingkat  yang berada di bawahnya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk yg diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja  )