UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 86 :
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-
nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
Pasal 8 :
(1)
Pengurus
diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat
pekerjaan yang diberikan kepadanya
Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja
tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja,
dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :
- Pemeriksaan
Kesehatan sebelum kerja
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
oleh dokter sebelum seorang
tenaga kerja diterima
untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1
Tujuan : agar tenaga keria yang diterima berada
dalam kondisi kesehatan yang
setinggi- tingginya,
tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai
tenaga kerja lainnya,
dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya
sehingga keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan
tenaga kerja
lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2
Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut
dalam pasal 2 ayat (2)
Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Kerja. ——>
Pasal 2
- Pemeriksaan
kesehatan Berkala
Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu
tertentu terhadap tenaga
kerja yang dilakukan
oleh dokter. ——–> Pasal 1
Tujuan : untuk mempertahankan derajat kesehatan
tenaga keria sesudah
berada dalam
pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh –
pengaruh dari
pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan
usaha-usaha pencegahan.
——> Pasal 3
Periode : Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal
2 ayat (2) tersebut
di atas harus
melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga
kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali
ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan
Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3
- Pemeriksaan
Kesehatan Khusus
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter secara khusus
terhadap tenaga kerja
tertentu. ——–> Pasal 1
Tujuan : untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari
pekerjaan tertentu
terhadap tenaga kerja
atau golongan-golongan tenaga kerja
tertentu. ——> Pasal
5
Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara
tenaga kerja, atau atas
pengamatan pegawai
pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas
penilaian Pusat Bina
Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas
pendapat umum di
masyarakat. ——> Pasal 5
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
1.
Tenaga kerja yang
telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih
dari 2 (dua) minggu.
2.
Tenaga kerja yang
berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga
kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
3.
tenaga kerja yang
terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu
dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
DENGAN MOBIL LAB LENGKAP DAN TENAGA MEDIS
KAMI SIAP MEMBANTU MELAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
KARAYAWAN / PEKERJA DI PERUSAHAAN ANDA
UNTUK WILAYAH JABODETABEK DAN JAWA BARAT
HUBUNGI KAMI HP : 0812 8725 2591 WA. 0812 1328 7933