Indonesia Safety Development

Indonesia Safety Development

Minggu, 03 November 2013

UNDANG – UNDANG TENTANG KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 :

(1)   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
          a.   keselamatan dan kesehatan kerja;
          b.   moral dan kesusilaan; dan
          c.   perlakuan  yang  sesuai  dengan  harkat  dan  martabat  manusia  serta  nilai-
                nilai agama.
(2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
       yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dan  ayat  (2)
       dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Pasal 8 :

(1)     Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya

Mengenai jenis pemeriksaan kesehatan kerja tertuang dalam Permenakertrans No.: Per-02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dimana jenis-jenis pemeriksaan kesehatan kerja terdiri dari :

  1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang
tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. —–> Pasal 1

Tujuan : agar tenaga keria yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang
setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai
tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya
sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan
tenaga kerja lain-lainnya juga dapat dijamin. ——> Pasal 2
Periode : Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2)
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Kerja. ——> Pasal 2

  1. Pemeriksaan kesehatan Berkala
Definisi : pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga
kerja yang dilakukan oleh dokter. ——–> Pasal 1

Tujuan :  untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga keria sesudah
berada dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan adanya pengaruh –
pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan
usaha-usaha pencegahan. ——> Pasal 3

Periode : Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut
di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga
kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. ——> Pasal 3

  1. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Definisi : pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus
terhadap tenaga kerja tertentu. ——–> Pasal 1

Tujuan : untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu
terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja
tertentu. ——> Pasal 5

Periode : apabila terdapat keluhan- keluhan di antara tenaga kerja, atau atas
pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas
penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balai- balainya atau atas
pendapat umum di masyarakat. ——> Pasal 5 

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:

1.    Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.

2.    Tenaga kerja yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.

3.    tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan


DENGAN MOBIL LAB LENGKAP DAN TENAGA MEDIS 
KAMI SIAP MEMBANTU MELAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN 
KARAYAWAN / PEKERJA DI PERUSAHAAN ANDA 

UNTUK WILAYAH JABODETABEK DAN JAWA BARAT 
HUBUNGI KAMI   HP :  0812 8725 2591  WA. 0812 1328 7933





Tidak ada komentar:

Posting Komentar