Indonesia Safety Development

Indonesia Safety Development

Minggu, 09 Maret 2014

PENERAPAN DAN BUDAYA K3 TAHUN 2015


WAJIB DILAKSANAKAN DAN DITERAPKAN DISETIAP PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

Apakah di Perusahaan Anda sudah memiliki seorang Ahli K3 Umum < Keselamatan dan Kesehatan Kerja > ?


Apakah di Perusahaan Anda sudah memiliki Petugas P3K < Pertolongan Pertama Pada Kecelekaan > ?

Sebagai Seorang Karyawan / Pekerja , sudahkah anda melakukan Pemeriksaan Kesehatan ( General Chek Up ) di Klinik / Laboratorium resmi yang telah di tunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. ?


Setiap Operator Peralatan Kerja wajib memiliki Setifikat Izin Operasional ( SIO ), begitu pula dengan Peralatan Kerjanya . Apakah sudah diterapkan di perusahaan Anda ?



INFORMASI , PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI  
--------------------------------------------------------------------------- 


Megi Budi S, SE   HP : 0812 8725 2591  WA : 0812 1328 7933 

Email          : indonesia_safetydevelopment@yahoo.co.id

UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN TENTANG :




KESELAMATAN KERJA < K3 UMUM >
NOMOR 1 TAHUN 1970

OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
NOMOR PER.09/MEN/VII/2010

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA. < P3K>
NOMOR PER. 15/MEN/VIII/2008

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
NOMOR KEP. 22/DJPPK/V/2008

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG
PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA < PJK3 >
NOMOR .PER - 04 / MEN / 1995


< INFORMASI LENGKAP DAPAT DIUNDUH PADA GOOGLE >