WAJIB DILAKSANAKAN DAN DITERAPKAN DISETIAP PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Apakah di Perusahaan Anda sudah memiliki seorang Ahli K3 Umum < Keselamatan dan Kesehatan Kerja > ?
Apakah di Perusahaan Anda sudah memiliki Petugas P3K < Pertolongan Pertama Pada Kecelekaan > ?
Sebagai Seorang Karyawan / Pekerja , sudahkah anda melakukan Pemeriksaan Kesehatan ( General Chek Up ) di Klinik / Laboratorium resmi yang telah di tunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. ?
Setiap Operator Peralatan Kerja wajib memiliki Setifikat Izin Operasional ( SIO ), begitu pula dengan Peralatan Kerjanya . Apakah sudah diterapkan di perusahaan Anda ?
INFORMASI , PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI
---------------------------------------------------------------------------
Megi Budi S, SE HP : 0812 8725 2591 WA : 0812 1328 7933
Email : indonesia_safetydevelopment@ya